Tentang USD 200 Ribu yang Disimpan Andi Narogong di Keresek

10.19



Jakarta - Tim KPK yang menangkap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Tebet Indrajaya Square (TIS), Jakarta Selatan mendapati plastik keresek berisi uang dolar. Jumlahnya tak main-main yaitu 200 ribu atau senilai dengan Rp 2,6 miliar.

Andi merupakan tersangka baru di pusaran mega korupsi proyek e-KTP. Namun perannya telah dibeberkan dengan rinci dalam surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiharto. Keduanya adalah eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi disebut membagi-bagikan duit ke deretan anggota Komisi II dan para pejabat Kemdagri untuk mempermulus anggaran proyek itu.

Kini Andi telah memakai rompi tahanan KPK, tapi ada cerita yang sedikit mengganjal dalam penangkapan Andi yaitu tentang duit ratusan dolar Amerika dalam bungkus keresek. Lalu untuk apa Andi membawa uang sebanyak itu di dalam keresek serta tengah berada di sebuah tempat umum?

Modus serupa sebenarnya kerap terjadi dalam kasus-kasus korupsi yang pernah diungkap KPK. Bahkan tak hanya keresek, pernah pula suatu kasus di mana uang haram disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Biasanya hal itu dilakukan agar tidak terlalu mencolok apabila terjadi transaksi.

Ada 3 kemungkinan tentang duit itu berada di tangan Andi. Pertama, Andi hendak memberikan uang itu kepada seseorang. Lalu kedua, Andi baru saja mendapatkan uang itu dari seseorang. Atau ketiga, Andi mendapatkan uang itu untuk kemudian diberikan kepada orang lainnya.

Apalagi bila melihat peran Andi yang secara gamblang dijelaskan dalam surat dakwaan, tentu ada maksud tertentu bila Andi sampai membawa uang sebanyak itu. Sayangnya KPK hanya menyebut bila uang itu berkaitan dengan perkara tanpa menjelaskan detail peruntukannya.

"Indikasinya terkait dengan perkara ini. Karena di lokasi memang kita temukan uang dengan nilai yang cukup signifikan USD 200 ribu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Jumat 24 Maret malam.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »