Penjelasan Ahli soal Unsur Kesengajaan di Kasus Ahok

13.28

















Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Noor Aziz Said yang diajukan pihak terdakwa, menjelaskan tentang ada tidaknya unsur kesengajaan untuk menodai agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pendapat Noor itu dibacakan oleh pengacara Ahok karena dia berhalangan hadir.

Noor menjelaskan tentang unsur pasal 156a KUHP. Menurutnya, ada yang tidak logis dengan penggunaan pasal itu dalam kasus Ahok.

"Dalam kasus ini unsur di muka umum (adalah) tempat pelelangan ikan, unsur membenci atau menghina dalam kasus ini (adalah) mengharapkan sekali agar umat Islam untuk memberi suara kepadanya dalam Pilkada, maka tidak logis kalau Ahok bermaksud memusuhi atau membenci umat Islam," kata Noor seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan pengacara Ahok dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus ini saudara Ahok tidak memiliki unsur kesengajaan," lanjut Noor.

Kemudian, Noor dalam BAP itu, memaparkan bila apa yang diucapkan Ahok tersebut tidak memenuhi unsur niat untuk menodai agama. "Unsur menodai, yaitu merendahkan agama tertentu. Unsur dimaksudkan agar orang tidak menganut agama yang bersendikan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kasus ini tidak ada niat dari Ahok untuk membuat orang tidak menganut agama tertentu," ujar Noor.

Usai pengacara Ahok membacakan pendapat Noor, majelis hakim mempersilakan ahli pertama untuk dihadirkan dalam persidangan. Ahli yang dihadirkan pertama yaitu Guru Besar Linguistik dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.





Sumber, news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »