Anaknya Dibui karena Mencuri, Nenek Ida Edarkan Narkoba

12.12
















Jakarta - Ida Farida (57) harus menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nenek satu cucu itu didakwa sebagai pengedar sabu.

Kasus bermula ketika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapati informasi maraknya peredaran narkoba di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakpus. Dipimpin oleh Iptu Malau, tim melakukan penyelidikan ke wilayah Johar Baru pada 7 November 2016. 

Singkat cerita, dari hasil penyelidikan selama dua hari, Tim Ditresnarkoba Polda Metro menetapkan Ida Farida sebagai target operasi. Berbekal surat perintah penyelidikan, polisi menggeledah rumah Ida di kawasan Kampung Rawa Tengah, Selasa 9 Nov sekitar pukul 21.15 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa uang dan sembilan paket sabu kecil yang tersimpan di dalam wadah plastik berwarna hijau serta timbangan. Ida pun digelandang ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diproses ke meja hijau.

"Ibu rumah tangga sambil ngurusin cucu (pekerjaan)," ujar Ida dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Eka dari Kejati DKI Jakarta, Ida dituduh telah memiliki dan melakukan jual-beli sabu seberat 11,28 gram. Barang tersebut diperoleh dari tersangka Cak alias Cacak, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita adalah sembilan paket sabu dalam plastik kecil dan uang Rp 250 ribu.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika," ucap Eka.

Setelah dakwaan kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Jakpus dibacakan, Wahyudin dan M Ridwan tidak mengajukan eksepsi. Ketua majelis hakim Ibnu melanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi anggota Polri. 

"Baik kalau begitu dilanjutkan pemeriksaan saksi," ucap Ibnu.

Dalam kesaksiannya, kedua polisi itu menceritakan kronologi penangkapan Ida di rumahnya. Hakim juga sempat mengkonfirmasi temuan uang dan buku berisikan catatan terhadap Ida.

"Jadi ini uang apa? Lalu itu ada catatan berisikan nominal uang, untuk apa?" tanya Ibnu. 

"Itu uang yang main kartu (judi) gaple, sumpah demi Allah bukan penjualan sabu," jawab Ida dengan polos.

Ibnu juga sempat mencecar terdakwa dengan pertanyaan pemilik sabu tersebut. Entah polos atau bagaimana, Ida pun menyebutkan pemilik sabu tersebut.

"Saya ambil dari Cacak, itu udah tiga kali," celetuk Ida dengan polos.

Ibnu pun kembali mencecar jawaban dari nenek dengan satu cucu tersebut. Sebab, Ida menyadari sabu itu adalah barang terlarang.

"Saya diajak Pak, itu juga sebetulnya baru kenal. Cacak menawarkan mau tidak jualan itu (sabu), nanti hasil penjualannya disetor saja ke dia," jawab Ida.

Ibnu pun kembali mempertanyakan alasan Ida menerima tawaran Cacak. Terlebih untung yang diperoleh tidak sebanyak yang diperoleh bandar.

"Buat ngurus cucu Pak, ibunya itu anak saya, dia udah meninggal. Nah bapaknya di penjara karena maling," celetuk Ida.

"Iyalah dicoba juga Pak. Kalau lagi barang datang nggak dicoba, tahunya palsu gimana," ujar Ida menjawab pertanyaan dirinya juga memakai sabu tersebut.

Jawaban Ida yang polos sesekali mengundang tawa dan senyum jaksa serta hakim. Bahkan Ibnu sendiri mengapresiasi kejujuran terdakwa dalam persidangan.

"Kejujuran ini harusnya dicontoh, tapi perbuatan ibu tidak boleh dicontoh. Ini akan menjadi penilaian bagi majelis hakim," pungkas Ibnu.

Seusai sidang, majelis hakim pun menunda sidang selama 2 dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Poker Texas,Domino QQ,Bandar Ceme,Capsa Susun,Live Poker,Live Ceme Keliling.



Sumber, news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »