Penampakan Sekretaris Komura Memeluk Tumpukan Uang Miliaran Rupiah

16.37
















Jakarta - Dwi Hari Winarno, Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda. Dwi diketahui memiliki sejumlah aset fantastis yang diduga kuat sebagai hasil dari pundi-pundi pungli.

Dwi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kalimantan Timur, pada Jumat 17 Maret 2017 lalu. Di kantor Koperasi Komura di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, tim menemukan uang tunai Rp 6,1 miliar.



foto eksklusif tersangka Dwi saat memeluk uang miliaran rupiah. Gepokan uang pecahan Rp 100 ribu tertumpuk di dua meja kerja di kantor Koperasi Komura.

Dwi, yang berkacamata dan berbaju safari, tampak tersenyum saat memeluk tumpukan uang tersebut. Ia duduk di sebuah kursi sambil memeluk 7 tumpukan uang gepokan tersebut.

Dwi adalah Sekretaris Koperasi Komura. Sedangkan Ketua Koperasi Komura adalah JA, seorang anggota DPRD di Kalimantan Timur. JA akan diperiksa pada Kamis 23 Maret besok terkait dengan pungli tersebut.

Dari Dwi, polisi telah menyita 5 unit rumah di Samarinda, 2 bidang tanah, 9 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor. Polisi juga menyita 3 rekening deposito senilai ratusan miliaran rupiah di Koperasi Komura.

Modus operandi Komura dalam melakukan pungli adalah menetapkan tarif TBKM kepada para pengusaha. Paling kecil, tarif yang dibebankan kepada pengusaha adalah Rp 182 ribu per kontainer untuk ukuran kontainer 20 ft.

Sebenarnya, tarif TKBM tersebut tidak perlu dibebankan kepada pengusaha. Sebab, saat ini kegiatan bongkar-muat di terminal peti kemas sudah menggunakan mesin atau crane sehingga tidak perlu kuli bongkar-muat.

Kalaupun ada tenaga kuli bongkar-muat, itu hanya dalam jumlah kecil. Mereka dibutuhkan untuk kegiatan, misalnya melepaskan ikatan tali crane.

Namun Koperasi Komura menentukan tarif tersebut secara sepihak, sehingga para pengusaha pun mau tidak mau membayar lantaran khawatir barang mereka terkena biaya demurrage.

Komura mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) TKBM dengan total 30 buruh. Akan tetapi di lapangan yang datang hanya 7 orang dan yang bekerja hanya 2-3 orang.

Komura sudah berdiri sejak 2012. Polisi menduga perputaran uang dari hasil pungli yang dilakukan Komura mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »