Kasus Pembobolan 7 Bank, Polisi: Total Kerugian Rp 836 Miliar

17.19
















SevelPoker - Jakarta - Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka pembobol bank senilai Rp 836 miliar. Tersangka berinisial HS mengajukan kredit ke 7 bank swasta maupun BUMN dengan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) palsu.

HS merupakan direktur PT Rockit Aldeway, perusahaan ygan bergerak di bidang pemecahan batu. Kemudian HS mempailitkan perusahaannya agar terhindar dari pembayaran kredit.

"Saudara HS, mengajukan kredit ke 7 bank ini dengan permohonan kredit modal kerja. Dia mempengaruhi representatif manajer (bank) untuk melakukan penyimpangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis 09 Mar 2017.
















Selain HS, polisi juga menangkap manajer bank 'X' berinisial D. Agung menjelaskan, HS mempengaruhi D agar mencairkan dana kredit yang dibutuhkan. 

"Mempengaruhinya, ya suap. Manajernya dikirimi uang Rp 700 juta," jelas Agung.

Untuk meyakinkan pihak bank, HS membawa dokumen berupa PO dari 10 perusahaan. Namun ternyata PO dan perusahaan tersebut fiktif.

"PO ini palsu. 10 perusahaan yang dicatut disitu, yang nilai kontraknya disebutkan, dinyatakan palsu. Kopnya tidak sesuai, tanda tangannya tidak sesuai dengan yang semestinya," ujar Agung

Agung mengatakan, pengajuan kredit oleh HS ke 7 bank ini dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 lalu. "Banknya swasta dan pemerintah. Bank pemerintah (tertipu) Rp 398 miliar, dan bank swasta Rp 438 miliar," jelasnya.

HS disebut pernah bekerja di bidang perbankan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini ke enam bank lainnya.

Atas kasus ini HS dan D dikenakan UU Perbankan pasal 49 ayat 2, pemalsuan atau penipuan pasal 263 dan 378 KUHP, dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 3 dan 5, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang ditampilkan adalah dokumen addendum I perjanjian modal kerja, akta pendirian PT Rockit Aldeway, Purchase Order palsu atas nama CV Tamara Bakti Usaha dan PT Servo Lintas raya. Lalu ada juga dokumen perjanjian kredit modal kerja antara PT Rockit Aldeway dengan Bank X.

Sebelumnya, Agung mengatakan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Namun siang ini pernyataan itu diralatnya. Akan tetapi Agung mengatakan, dalam penyidikan nanti total uang kerugian bisa bertambah.

"Kita menangkap pelaku pembobol 7 Bank dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Kamis 09 Mar 2017 pagi.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »