Marak Penganiayaan Orang Gila, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri

14.59

Jakarta - Akhir-akhir ini marak terjadi penganiayaan terhadap orang gila yang dipicu isu pesan berantai mengenai praktik penculikan. Polisi meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.


"Aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dilakukan terhadap seseorang yang sama sekali tidak bersalah," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan.



Martinus mengingatkan ada sanksi khusus bagi mereka yang main hakim sendiri. Tindakan tersebut masuk delik pidana.


"Terhadap para pelaku main hakim dengan melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Martinus.



Dalam waktu berdekatan, di sejumlah daerah terjadi penganiayaan oleh warga kepada orang dengan masalah kejiwaan. Penyebabnya, pesan berantai yang menyebut orang gila tersebut sebagai pelaku penculikan anak.



Pada Kamis 16 Maret, Sapto Handoyo, yang mengalami gangguan jiwa, diamuk massa di Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah. Penyebabnya, ada isu yang menyebutkan dia melakukan penculikan. Polisi mengatakan isu tersebut merupakan isapan jempol. Sapto tidak melakukan penculikan.





Hal yang mirip terjadi di Sumenep Jawa Timur. Sejumlah orang gila yang biasa lalu-lalang di wilayah tersebut ditangkap warga dan dianiaya. Penyebabnya adalah beredarnya pesan singkat mengenai orang gila penculik anak.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »