Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 200 Ribu

14.50 Add Comment



Situs judi poker - Sebanyak 34 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan di Kabupaten Bogor. Para pelaku kemudian dikenai denda Rp 200 ribu.

"Sebanyak 34 orang tersebut dipanggil ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan), tapi yang menghadiri sidang dari 34 hanya 14 orang," kata Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Atis Tardiana.

Atis menjelaskan, 34 orang tersebut terkena operasi tangkap tangan oleh petugas dari DLH Kabupaten Bogor, yang berpatroli di empat titik di sepanjang Jalan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

situs judi poker

"Pelaksanaan OTT dimulai pukul 03.00 WIB sampai 06.30 WIB. Dari hasil OTT tersebut, terjaring 34 orang yang tertangkap oleh tim. Pada kesempatan itu Satpol PP menerjunkan 8 PPNS didampingi staf dari DLH," kata Atis.

Dalam persidangan, 14 pembuang sampah sembarangan tersebut dikenai denda Rp 200 ribu.

"Dasarnya adalah Perda Ketertiban Umum No 5 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pilihannya dua, bayar denda atau dipenjara di LP Pondok Rajeg selama 7 hari," terang Atis.