Menelusuri Markas Tim Fatmawati yang Diduga Atur Korupsi e-KTP

14.11















SevelPoker - Jakarta - Pada sidang perdana, jaksa mengungkap adanya Tim Fatmawati dalam proses pengadaan e-KTP. Tim ini diduga menjadi pengatur skenario dalam memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP.

Pergerakan tim Fatmawati dimulai dengan bertemu terdakwa Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto saat itu Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Setelah itu, terdakwa menggelar pertemuan di Hotel Sultan Jakarta dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johanes Richard Tanjaya dan Husni Fahmi. Dalam pertemuan inilah, Irman memperkenalkan Andi Narogong sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP.

Pertemuan selanjutnya kemudian dilakukan di ruko milik Andi Narogong di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 untuk menyepakati beberapa hal terkait e-KTP. Sejumlah orang yang turut hadir di ruko Fatmawati ini disebut sebagai Tim Fatmawati. Alamat Graha Mas Fatmawati Blok B Nomo 33-35 tertulis di surat dakwaan. 

Namun, menurut informasi dari petugas yang berada di lokasi, Graha Mas Fatmawati Blok B tidak mempunyai nomor 33-35. Ruko di Blok B hanya sampai nomor 20.

Hal itu sesuai dengan penuturan Kepala security Graha Mas Fatmawati, Ibrahim, bahwa lokasi ruko milik Andi Agustinus, bukan di Blok B tapi berada di Blok A 33-35. 

"Di Graha Mas Fatmawati di blok A 33-35, karena Blok B itu sampai 20," ujar Ibrahim, pria yang telah bekerja sejak tahun 2004 di kawasan tersebut.

Ibrahim menerangkan ruko yang dulu ditempati oleh Andi Agustinus telah tutup sejak sekitar tahun 2011 saat kasus korupsi e-KTP mulai disorot. Setelah itu, ruko dijual kepada orang lain.

"Ya sedang ramai-ramainya e-KTP dulu sekitar 2011 apa 2012," terangnya.

Ia pun menambahkan ruko saat ini ditempati oleh perusahaan peralatan medis. Ruko dibeli setelah beberapa bulan perusahaan milik Andi ditutup.

"Lama juga sekitar 6 bulan apa 5 bulan, dia ngeri juga takut ada apa-apa juga," imbuh Ibrahim.

Saat kasus e-KTP mencuat di tahun 2011, Ibrahim mengungkapkan Andi masih sering datang ke lokasi. Tampak pula beberapa tamu yang ikut datang ke ruko miliknya. Setelah rukonya dijual, Andi tak pernah muncul lagi.




Sumber, news.detik.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »